HEREGISTRASI/DAFTAR ULANG
- Setelah Dinyatakan Lulus, Wali Santri Mentransfer Biaya Daftar Ulang Sebesar 20% Dari Total Biaya.
- Mengirimkan Bukti Transfer Kepada Panitia
- Panitia Akan Mengirimkan Bukti Penerimaan Biaya Administrasi Pendaftaran Santri Baru Kepada Wali Santri.